Manajemen K-Appraisal

Selamat datang di halaman Manajemen K-Appraisal. Di sini, Anda dapat mengenal lebih dekat tim hebat kami yang telah mendedikasikan diri untuk memimpin perusahaan kami menuju kesuksesan. Kami bangga memiliki individu-individu berbakat dan berpengalaman yang membentuk inti kepemimpinan kami.

Ir. Karmanto, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)

Pemimpin Rekan di K-Appraisal. Beliau memperoleh gelar master Manajemen Penilaian Properti dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2011. Ir. Karmanto telah menduduki beberapa jabatan penting yaitu sebagai Real Estate Division Manager PT Asian Appraisal Indonesia, General Manager PT Pronilai Konsulis Indonesia, dan Direktur PT Amandamai Arthamitra Jasa Penilai. Sebagai praktisi penilai dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, Ir. Karmanto telah memiliki izin Penilai Publik dengan no. izin P-1.08.00030 dengan klasifikasi bidang jasa Penilai Properti (P).

Setyo Budi Legowo, STP, MAPPI (Cert.)

Sebagai Senior Partner di K-Appraisal, Setyo Budi Legowo Lulusan dari Teknologi Pertanian, Universitas Wangsa Manggala pada tahun 1996, memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun sebagai praktisi penilai. Dalam perjalanan karirnya, Setyo Budi Legowo pernah menduduki beberapa jabatan penting di berbagai perusahaan antara lain Penilai pada PT Asian Appraisal, Manager pada PT Investindo Konsultama, dan Direktur PT Media Indocitra Kirana.

Nicholas Filbert, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)

Nicholas Filbert, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) adalah Rekan di K-Appraisal pusat. Nicholas memperoleh gelar master Manajemen Penilaian Properti dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2019 dan berhasil menjadi Penilai Publik di usia 28 tahun.

Andy Dediyono, ST, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)

Andy Dediyono, ST, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) adalah salah satu Rekan sekaligus sebagai Pimpinan Cabang Surabaya. Beliau memperoleh gelar master Manajemen Penilaian Properti dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2012

Dianto Kurniawan, SE, Ak., MAPPI (Cert.)

Dianto Kurniawan, SE, Ak., MAPPI (Cert.) adalah Rekan sekaligus Pimpinan Cabang Malang. Pendidikan Profesi Akuntansi diperolehnya dari Universitas Brawijaya pada tahun 2003. Sebelum menduduki jabatannya sebagai Rekan di K-Appraisal, Pak Dianto pernah bekerja sama dengan KJPP lain sebagai penilai dan partner.

Jauharry Effendi, S.Sos., MAPPI (Cert.)

Jauharry Effendi, S.Sos., MAPPI (Cert.) adalah Rekan di Cabang Malang. Pendidikan Profesi Ilmu Administrasi Niaga diperolehnya dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang pada tahun 1998. Sebelum menduduki jabatannya sebagai Rekan di K-Appraisal, Jauharry Effendi pernah menjadi Surveyor di PT Binamitra Consulindoutama, Penilai dan Reviewer di KJPP lain.

Rizky Hutagaol, S.E, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)

Rizky Hutagaol, S.E, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) adalah Rekan di K-Appraisal pusat. Beliau memperoleh gelar magister Ekonomika Pembangunan Manajemen Aset dan Penilaian Properti dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2018. Sebelum menjadi partner di K-
Appraisal, Rizky pernah bekerja sama dengan KJPP lain di tahun 2017-awal tahun 2023.

SISTEM PENGENDALIAN MUTU K-APPRAISAL

Sistem Pengendalian Mutu (SPM) K-Appraisal adalah suatu rangkaian prosedur, praktik, kebijakan, dan metode yang kami gunakan untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang kami berikan kepada klien memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Tujuan utama SPM K-Appraisal adalah untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang kami berikan kepada pelanggan konsisten, dapat diandalkan, aman, dan sesuai dengan harapan. K-Appraisal juga berkomitmen dalam menerapkan SPM untuk memberikan jaminan bahwa seluruh Personil K-Appraisal dalam menerima dan melaksanakan pekerjaan penilaian yang sudah sesuai dan mematuhi KEPI, SPI dan perundang undangan yang berlaku melalui beberapa komponen SPM sebagai berikut

  • SPM 1 – Tanggung Jawab Kepemimpinan K-Appraisal atas Mutu.

    Mengatur mengenai tanggung jawab kepemimpinan K-Appraisal dalam bentuk kebijakan dan prosedur pengendalain mutu mencakup komitmen mutu dan sosialisasi, manajemen review, komunikasi konsultasi dan infrastruktur.

  • SPM 2 – Ketentuan Etik Profesi Yang Berlaku.

    Prosedur yang mengatur mengenai kegiatan jasa penilaian dan jasa lainnya berpedoman pada KEPI yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui pemerintah dalam hal ini Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). terkait dengan lingkup penugasan, Iplementasi dan Pelaporan.

  • SPM 3 – Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Tertentu.

    Prosedur penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu merupakan kebijakan yang memberikan keyakinan bahwa telah dilakukan identifikasi dan evaluasi sumber potensial atas risiko yang ada dari penerimaan dan perikatan dengan klien.

  • SPM 4 – Sumber Daya Manusia.

    Prosedur yang mengatur pengelolaan sumber daya manusia, untuk memastikan pelaksaaan pekerjaan oleh setiap personil telah sesuai dengan KEPI dan SPI. Pengelolaan sumber daya manusia (SDM),antara lain penetapan kualifikasi keahlian, komunikasi dan kerjasama, pengembangan personil.reward and punishment.

  • SPM 5 – Pelaksanaan Penugasan.

    Prosedur yang menetapkan sistem pelaksanaan penugasan sebagai rangkaian kegiatan yang terdiri dari; perencanaan, implementasi dan pelaporan serta ketentuan pelaksanaan penugasan dan proses reviu.

  • SPM 6 – Penelaahan Mutu

    Prosedur yang mengatur mengenai proses penelaahan mutu untuk memastikan proses pekerjaan dan output yang dihasilkan telah sesuai dengan KEPI dan SPI, SPM serta peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tahanapn penelaahan mutu ini yerdiri atas tahapan perencanaan, pelaksanaan peneleaahan mutu, finalisasi atau pelaporan dan proses pemantuaan.

  • SPM 7 – Sistem Dokumentasi.

    Prosedur yang mengatur mengenai pengendalian informasi yang terdokumentasi, yang mudah diidentifikasi, terpelihara dan mudah dilakukan penelusuran. Tahapan sistem dokumentasi ini terdiri atas pengumpulan dokumen mutu, pemilihan dokumen, pengolahan dokumen dan penyimpanan dokumen serta peminjaman dokumen.